Permasalahan batas wilayah merupakan
substansi masalah klasik yang terkadang menjadi problematika yang sangat rumit
dari suatu bangsa. Tak terkecuali Indonesia. Entah sudah berapa banyak media
mengabarkan polemik perbatasan Indonesia dengan negeri tetangga khususnya di
sekitar ASEAN, atau mungkin pembaca lebih suka mengerucutkan ke negara
Malaysia. Baik batas kontinen maupun maritim ada saja yang diributkan,
bertahun-tahun seolah tak pernah usai.
Sebagai bangsa yang berdaulat, Indonesia
memiliki kekuasaan penuh atas wilayah kekuasaannya, dan berhak menentukan hukum
apapun terhadap segala intervensi asing yang berusaha masuk ke dalamnya. Penetapan
kekuasaan itu dilaksanakan sesuai amanat UUD 45 pasal 25A, dimana disebutkan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Batas
wilayah diatur dalam undang-undang. Teknis pelaksanaannya sudah dijelaskan
detail dalam hukum yang diatur di negeri ini. Salah satunya dituangkan dalam
Permendagri No. 1 tahun 2006 mengenai batas daerah. Di sana dijelaskan secara
rinci teknis penegasan batas daerah beserta spesifikasi pilar batas yang
diizinkan.
Artikel
ini hanya akan membahas sedikit mengenai substansi dari undang-undang tersebut
di bidang batas wilayah laut. Atau kurang lebihnya merupakan ringkasan dari
lampiran undang-undang tersebut. Anda bisa men-download Permendagri No. 1 tahun 2006 beserta lampirannya dalam
format PDF di sini. Berikut penjelasan singkat mengenai teknis pelaksanaan
pengukuran batas wilayah laut secara geodetik.
1. Titik awal pengukuran batas diukur dari
surut terendah.
2. Pelacakan batas.
Pelacakan batas dalam hal ini adalah
pemasangan pilar batas sementara yang belum ditentukan koordinatnya.
3. Pemasangan pilar di titik acuan
Tahap ini merupakan pemasangan pilar permanen
yang diukur dengan GPS menggunakan tiga titik bantu. Titik ini diikatkan kepada
jaringan Titik Geodesi Nasional.
4. Penentuan titik awal dan garis dasar
Tahap ini merupakan tahap awal teknis pengukuran,
yaitu menetapkan titik-titik yang dijadikan patokan awal pengukuran, serta
garis dasar yang menghubungkan titik-titik tersebut. Garis dasar tidak boleh
lebih dari 12 mil laut.
5. Pengukuran batas
Pengukuran batas di sini disimulasikan pada
berbagai kondisi dan situasi:
a. Pantai bebas
Untuk
pantai yang bebas pengukuran batas sejauh 12 mil laut dari garis dasar (baik
garis dasar lurus dan atau garis dasar normal). Atau dengan kata lain membuat
garis sejajar dengan garis dasar yang berjarak 12 mil laut atau sesuai dengan
kondisi yang ada.
b. Pantai
yang saling berhadapan
Untuk
pantai yang saling berhadapan dilakukan dengan menggunakan prinsip garis tengah
(median line).
c. Pantai yang
saling berdampingan
Untuk pantai yang saling berdampingan
dilakukan dengan menggunakan prinsip sama jarak.
d. Pulau kecil
yang berjarak lebih dari 2 kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi
Untuk mengukur
batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau kecil yang berjarak lebih dari
2 kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara melingkar
dengan jarak 12 mil untuk laut provinsi dan sepertiganya merupakan laut
kabupaten dan kota.
e. Pulau kecil yang berjarak kurang dari 2
kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi
Untuk
mengukur batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau kecil yang berjarak
kurang dari 2 kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara
melingkar dengan jarak 12 mil untuk laut provinsi dan sepertiganya merupakan
laut kabupaten dan kota.
f. Pulau-pulau
kecil yang berada dalam satu daerah provinsi
Untuk
mengukur batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau-pulau kecil yang
berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara melingkar dengan jarak 12 mil
untuk laut provinsi dan sepertiganya merupakan laut kabupaten dan kota.
g. Pulau kecil
yang berada dalam daerah provinsi yang berbeda dan berjarak kurang dari 2 kali
12 mil
Untuk
mengukur batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau kecil yang berada
dalam daerah provinsi yang berbeda dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil,
diukur menggunakan prinsip garis tengah (median
line).
Sumber gambar: http://rucitoys.com/blog/tag/perbatasan-laut
No comments:
Post a Comment
Please write your comment here