Pages

Sunday, June 10, 2012

Teknis Penetapan Batas Wilayah Laut

Share on :


Permasalahan batas wilayah merupakan substansi masalah klasik yang terkadang menjadi problematika yang sangat rumit dari suatu bangsa. Tak terkecuali Indonesia. Entah sudah berapa banyak media mengabarkan polemik perbatasan Indonesia dengan negeri tetangga khususnya di sekitar ASEAN, atau mungkin pembaca lebih suka mengerucutkan ke negara Malaysia. Baik batas kontinen maupun maritim ada saja yang diributkan, bertahun-tahun seolah tak pernah usai.
Sebagai bangsa yang berdaulat, Indonesia memiliki kekuasaan penuh atas wilayah kekuasaannya, dan berhak menentukan hukum apapun terhadap segala intervensi asing yang berusaha masuk ke dalamnya. Penetapan kekuasaan itu dilaksanakan sesuai amanat UUD 45 pasal 25A, dimana disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Batas wilayah diatur dalam undang-undang. Teknis pelaksanaannya sudah dijelaskan detail dalam hukum yang diatur di negeri ini. Salah satunya dituangkan dalam Permendagri No. 1 tahun 2006 mengenai batas daerah. Di sana dijelaskan secara rinci teknis penegasan batas daerah beserta spesifikasi pilar batas yang diizinkan.
Artikel ini hanya akan membahas sedikit mengenai substansi dari undang-undang tersebut di bidang batas wilayah laut. Atau kurang lebihnya merupakan ringkasan dari lampiran undang-undang tersebut. Anda bisa men-download Permendagri No. 1 tahun 2006 beserta lampirannya dalam format PDF di sini. Berikut penjelasan singkat mengenai teknis pelaksanaan pengukuran batas wilayah laut secara geodetik.
1.    Titik awal pengukuran batas diukur dari surut terendah.

2.    Pelacakan batas.
Pelacakan batas dalam hal ini adalah pemasangan pilar batas sementara yang belum ditentukan koordinatnya.
3.    Pemasangan pilar di titik acuan
Tahap ini merupakan pemasangan pilar permanen yang diukur dengan GPS menggunakan tiga titik bantu. Titik ini diikatkan kepada jaringan Titik Geodesi Nasional.
4.    Penentuan titik awal dan garis dasar
Tahap ini merupakan tahap awal teknis pengukuran, yaitu menetapkan titik-titik yang dijadikan patokan awal pengukuran, serta garis dasar yang menghubungkan titik-titik tersebut. Garis dasar tidak boleh lebih dari 12 mil laut.
5.    Pengukuran batas
Pengukuran batas di sini disimulasikan pada berbagai kondisi dan situasi:
a.  Pantai bebas
Untuk pantai yang bebas pengukuran batas sejauh 12 mil laut dari garis dasar (baik garis dasar lurus dan atau garis dasar normal). Atau dengan kata lain membuat garis sejajar dengan garis dasar yang berjarak 12 mil laut atau sesuai dengan kondisi yang ada.  

 b. Pantai yang saling berhadapan
Untuk pantai yang saling berhadapan dilakukan dengan menggunakan prinsip garis tengah (median line).

c.  Pantai yang saling berdampingan
Untuk pantai yang saling berdampingan dilakukan dengan menggunakan prinsip sama jarak.

d.  Pulau kecil yang berjarak lebih dari 2 kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi
Untuk mengukur batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau kecil yang berjarak lebih dari 2 kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara melingkar dengan jarak 12 mil untuk laut provinsi dan sepertiganya merupakan laut kabupaten dan kota.
 e. Pulau kecil yang berjarak kurang dari 2 kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi
Untuk mengukur batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau kecil yang berjarak kurang dari 2 kali 12 mil yang berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara melingkar dengan jarak 12 mil untuk laut provinsi dan sepertiganya merupakan laut kabupaten dan kota.

f.  Pulau-pulau kecil yang berada dalam satu daerah provinsi
Untuk mengukur batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau-pulau kecil yang berada dalam satu daerah provinsi, diukur secara melingkar dengan jarak 12 mil untuk laut provinsi dan sepertiganya merupakan laut kabupaten dan kota.

g.  Pulau kecil yang berada dalam daerah provinsi yang berbeda dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil
Untuk mengukur batas kewenangan pengelolaan wilayah laut pulau kecil yang berada dalam daerah provinsi yang berbeda dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil, diukur menggunakan prinsip garis tengah (median line).


Sumber gambar: http://rucitoys.com/blog/tag/perbatasan-laut


No comments:

Post a Comment

Please write your comment here