Undang-undang No. 4 Tahun 2011 atau
lebih kita kenal dengan Undang-undang Informasi Geospasial (UUIG) adalah sebuah
kemajuan yang sangat signifikan di dunia pemetaan. Dengan disahkannya
undang-undang tersebut menandai sebuah perubahan radikal pada fungsi Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang pada akhirnya
bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan nama itu
menjadi awal dari sebuah amanah yang jauh lebih besar, yaitu menjadi center dari seluruh kegiatan pemetaan
yang dilakukan di Indonesia. Tak hanya mengkoordinir, BIG berfungsi lebih
sebagai pedoman dalam semua kegiatan pemetaan negeri ini, yang bertugas
memastikan bahwa semua peta yang ada di semua instansi pemerintah sudah
terintegrasi dengan baik atau konsepnya dinamakan One Map Policy (Kebijakan
Satu Peta).
Konsep One Map Policy yang sudah mulai ditegaskan melalui UUIG ini memfungsikan
BIG pada dua tugas fundamental: membuat peta dasar yang harus digunakan oleh
semua instansi ketika akan menyelenggarakan pemetaan tematik dan melakukan
pengintegrasian peta tematik yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah
yang ada di Indonesia. Hal itu sesuai dengan fungsi dari dua deputi yang ada di
BIG yaitu Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Deputi Informasi
Geospasial Tematik (IGT). Hasil dari kedua kedeputian itu nantinya distandarkan
dan disebarluaskan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) melalui
berbagai media, salah satunya Ina Geoportal yang dapat diakses di http://portal.ina-sdi.or.id/.
Tanpa mengecilkan peran bidang keilmuan
lain yang pastinya sangat berperan dalam penyelenggaraan kegiatan geospasial di
Indonesia, Geodesi, Geografi, dan IT menjadi kunci dalam fungsi utama BIG. Geodesi
yang mempelajari kerangka spasial seperti jaring kontrol atau sistem koordinat
menjadi elemen penting dalam pelaksanaan pemetaan dasar yang menjadi pedoman
dalam seluruh kegiatan pemetaan negeri ini. Sedangkan Geografi yang lebih
identik dengan Sistem Informasi Geografis –meskipun pastinya lebih dari itu– bertanggung
jawab penuh pada penyelenggaraan kegiatan pemetaan tematik, baik itu bersifat
mengintegrasikan peta-peta instansi pemerintah maupun melakukan pemetaan
tematik untuk instansi yang belum dapat melakukannya secara mandiri. IGT harus
mengacu pada IGD yang dihasilkan oleh BIG agar peta tematik yang dihasilkan
terintegrasi dengan baik dan benar, sehingga tidak ada lagi masalah yang
dihasilkan seperti pada kasus-kasus sebelum UUIG terbentuk, seperti peta yang
tidak overlay satu sama lain, perbedaan
luas yang dihasilkan meskipun objek yang dipetakan sama (misalnya ketika luas
hutan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup berbeda dan
mendapatkan teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), atau perbedaan interpretasi
objek dari peta tematik yang dibuat oleh dua atau lebih instansi yang berbeda. Masalah-masalah
itu bukan masalah kecil karena berpengaruh terhadap pembangunan negeri ini,
sehingga harus diantisipasi dan diselesaikan sesegera mungkin.
Adalah tugas dari Deputi IIG untuk
mempublikasikan dan menyebarluaskan data dan informasi yang dipunyai oleh BIG
dalam platform seperti Ina Geoportal. Perlu ada media lain dalam menyebarluaskan data dan informasi
yang dihasilkan oleh BIG, dan di sinilah IIG berperan. Teknologi Informasi
menjadi kunci di IIG, dimana ia harus mengkolaborasikan kemampuan dasarnya di
bidang IT sekaligus mengetahui dasar-dasar dari pemetaan agar mampu menciptakan
sebuah sistem yang dapat mengakomodir data spasial yang sudah diproduksi untuk dapat disebarluaskan secara lebih mudah.
Tentu saja BIG tidak hanya terdiri dari
Geodesi, Geografi, dan IT. Ada banyak sekali bidang keilmuan yang memiliki peran
masing-masing di BIG, seperti Sosiologi, Kelautan, Biologi, Akuntansi,
Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Manajemen SDM, Ilmu Komunikasi, Ilmu
Statistik, dan Perpajakan. Semuanya berperan besar, tanpa adanya salah satu
dari bidang keilmuan itu, bidang yang lain sudah pasti akan pincang. Semuanya
berkolaborasi menciptakan sebuah harmoni kerja yang terintegrasi yang pada
akhirnya berujung pada penyelenggaraan geospasial yang baik di negeri ini. Semua
mengetahui peran masing-masing, menciptakan sebuah kinerja individu yang
maksimal untuk kemudian dipadukan dalam sebuah ritme tim, untuk satu tujuan: BERSAMA MENATA INDONESIA YANG LEBIH BAIK!
No comments:
Post a Comment
Please write your comment here