Pages

Saturday, February 8, 2014

‘One Map Policy’, Sebuah Harmonisasi Multi Disiplin Ilmu

Share on :

Undang-undang No. 4 Tahun 2011 atau lebih kita kenal dengan Undang-undang Informasi Geospasial (UUIG) adalah sebuah kemajuan yang sangat signifikan di dunia pemetaan. Dengan disahkannya undang-undang tersebut menandai sebuah perubahan radikal pada fungsi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang pada akhirnya bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan nama itu menjadi awal dari sebuah amanah yang jauh lebih besar, yaitu menjadi center dari seluruh kegiatan pemetaan yang dilakukan di Indonesia. Tak hanya mengkoordinir, BIG berfungsi lebih sebagai pedoman dalam semua kegiatan pemetaan negeri ini, yang bertugas memastikan bahwa semua peta yang ada di semua instansi pemerintah sudah terintegrasi dengan baik atau konsepnya dinamakan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta).
Konsep One Map Policy yang sudah mulai ditegaskan melalui UUIG ini memfungsikan BIG pada dua tugas fundamental: membuat peta dasar yang harus digunakan oleh semua instansi ketika akan menyelenggarakan pemetaan tematik dan melakukan pengintegrasian peta tematik yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah yang ada di Indonesia. Hal itu sesuai dengan fungsi dari dua deputi yang ada di BIG yaitu Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Deputi Informasi Geospasial Tematik (IGT). Hasil dari kedua kedeputian itu nantinya distandarkan dan disebarluaskan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) melalui berbagai media, salah satunya Ina Geoportal yang dapat diakses di http://portal.ina-sdi.or.id/.
Tanpa mengecilkan peran bidang keilmuan lain yang pastinya sangat berperan dalam penyelenggaraan kegiatan geospasial di Indonesia, Geodesi, Geografi, dan IT menjadi kunci dalam fungsi utama BIG. Geodesi yang mempelajari kerangka spasial seperti jaring kontrol atau sistem koordinat menjadi elemen penting dalam pelaksanaan pemetaan dasar yang menjadi pedoman dalam seluruh kegiatan pemetaan negeri ini. Sedangkan Geografi yang lebih identik dengan Sistem Informasi Geografis –meskipun pastinya lebih dari itu– bertanggung jawab penuh pada penyelenggaraan kegiatan pemetaan tematik, baik itu bersifat mengintegrasikan peta-peta instansi pemerintah maupun melakukan pemetaan tematik untuk instansi yang belum dapat melakukannya secara mandiri. IGT harus mengacu pada IGD yang dihasilkan oleh BIG agar peta tematik yang dihasilkan terintegrasi dengan baik dan benar, sehingga tidak ada lagi masalah yang dihasilkan seperti pada kasus-kasus sebelum UUIG terbentuk, seperti peta yang tidak overlay satu sama lain, perbedaan luas yang dihasilkan meskipun objek yang dipetakan sama (misalnya ketika luas hutan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup berbeda dan mendapatkan teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), atau perbedaan interpretasi objek dari peta tematik yang dibuat oleh dua atau lebih instansi yang berbeda. Masalah-masalah itu bukan masalah kecil karena berpengaruh terhadap pembangunan negeri ini, sehingga harus diantisipasi dan diselesaikan sesegera mungkin.
Adalah tugas dari Deputi IIG untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan data dan informasi yang dipunyai oleh BIG dalam platform seperti Ina Geoportal. Perlu ada media lain dalam menyebarluaskan data dan informasi yang dihasilkan oleh BIG, dan di sinilah IIG berperan. Teknologi Informasi menjadi kunci di IIG, dimana ia harus mengkolaborasikan kemampuan dasarnya di bidang IT sekaligus mengetahui dasar-dasar dari pemetaan agar mampu menciptakan sebuah sistem yang dapat mengakomodir data spasial yang sudah diproduksi untuk dapat disebarluaskan secara lebih mudah.
Tentu saja BIG tidak hanya terdiri dari Geodesi, Geografi, dan IT. Ada banyak sekali bidang keilmuan yang memiliki peran masing-masing di BIG, seperti Sosiologi, Kelautan, Biologi, Akuntansi, Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Manajemen SDM, Ilmu Komunikasi, Ilmu Statistik, dan Perpajakan. Semuanya berperan besar, tanpa adanya salah satu dari bidang keilmuan itu, bidang yang lain sudah pasti akan pincang. Semuanya berkolaborasi menciptakan sebuah harmoni kerja yang terintegrasi yang pada akhirnya berujung pada penyelenggaraan geospasial yang baik di negeri ini. Semua mengetahui peran masing-masing, menciptakan sebuah kinerja individu yang maksimal untuk kemudian dipadukan dalam sebuah ritme tim, untuk satu tujuan: BERSAMA MENATA INDONESIA YANG LEBIH BAIK!

No comments:

Post a Comment

Please write your comment here