Pages

Saturday, February 8, 2014

‘One Map Policy’, Sebuah Harmonisasi Multi Disiplin Ilmu


Undang-undang No. 4 Tahun 2011 atau lebih kita kenal dengan Undang-undang Informasi Geospasial (UUIG) adalah sebuah kemajuan yang sangat signifikan di dunia pemetaan. Dengan disahkannya undang-undang tersebut menandai sebuah perubahan radikal pada fungsi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang pada akhirnya bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan nama itu menjadi awal dari sebuah amanah yang jauh lebih besar, yaitu menjadi center dari seluruh kegiatan pemetaan yang dilakukan di Indonesia. Tak hanya mengkoordinir, BIG berfungsi lebih sebagai pedoman dalam semua kegiatan pemetaan negeri ini, yang bertugas memastikan bahwa semua peta yang ada di semua instansi pemerintah sudah terintegrasi dengan baik atau konsepnya dinamakan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta).

Orientasi CPNS BIG 2013: Negeri Ini Masih Punya Harapan!


Mungkin kau masih menutup mata. Atau membuka mata hanya pada hal-hal yang tidak kau inginkan. Memang, banyak yang tidak mencintai negeri ini, mereka yang lebih berpikir bagaimana membahagiakan dirinya sendiri dengan menyengsarakan hidup rakyat yang sudah memberinya banyak hal. Memberi secara tak langsung tentu saja, atau lebih sederhananya dapat kau sebut ‘amanah’. Negeri ini telah kehilangan mereka yang mencintainya, sang idealis yang berpikir bagaimana Merah Putih dapat berkibar di mata masyarakat dunia.

UUIG, Bentuk Perjuangan Luar Biasa oleh Para Ahli Geospasial


Undang-undang No. 4 tahun 2011 atau yang lebih populer dengan Undang-undang Informasi Geospasial (UUIG) merupakan bentuk kemajuan yang sangat signifikan di bidang geospasial. Konsep one map yang menjadi keterbutuhan yang sangat mendesak demi menciptakan sebuah harmonisasi pembangunan di segala sektor menjadi tujuan paling utama dari terciptanya undang-undang ini. Realisasinya, dibutuhkan satu badan khusus yang menangani informasi geospasial dasar yang menjadi kerangka utama dari pemetaan yang dilakukan oleh instansi apapun di Indonesia, sekaligus melakukan integrasi informasi geospasial tematik serta melakukan pemetaan tematik yang belum dilakukan oleh instansi lain yang ada di negeri ini. Dari sanalah terbentuk Badan Informasi Geospasial (BIG) yang merupakan transformasi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang pada akhirnya menanggung beban utama dalam kegiatan pemetaan di Indonesia.