Undang-undang No. 4 Tahun 2011 atau
lebih kita kenal dengan Undang-undang Informasi Geospasial (UUIG) adalah sebuah
kemajuan yang sangat signifikan di dunia pemetaan. Dengan disahkannya
undang-undang tersebut menandai sebuah perubahan radikal pada fungsi Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang pada akhirnya
bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan nama itu
menjadi awal dari sebuah amanah yang jauh lebih besar, yaitu menjadi center dari seluruh kegiatan pemetaan
yang dilakukan di Indonesia. Tak hanya mengkoordinir, BIG berfungsi lebih
sebagai pedoman dalam semua kegiatan pemetaan negeri ini, yang bertugas
memastikan bahwa semua peta yang ada di semua instansi pemerintah sudah
terintegrasi dengan baik atau konsepnya dinamakan One Map Policy (Kebijakan
Satu Peta).
Saturday, February 8, 2014
Orientasi CPNS BIG 2013: Negeri Ini Masih Punya Harapan!
Mungkin
kau masih menutup mata. Atau membuka mata hanya pada hal-hal yang tidak kau
inginkan. Memang, banyak yang tidak mencintai negeri ini, mereka yang lebih berpikir
bagaimana membahagiakan dirinya sendiri dengan menyengsarakan hidup rakyat yang
sudah memberinya banyak hal. Memberi secara tak langsung tentu saja, atau lebih
sederhananya dapat kau sebut ‘amanah’. Negeri ini telah kehilangan mereka yang
mencintainya, sang idealis yang berpikir bagaimana Merah Putih dapat
berkibar di mata masyarakat dunia.
UUIG, Bentuk Perjuangan Luar Biasa oleh Para Ahli Geospasial
Undang-undang No. 4 tahun 2011 atau yang lebih populer dengan Undang-undang Informasi Geospasial (UUIG) merupakan bentuk kemajuan yang sangat signifikan di bidang geospasial. Konsep one map yang menjadi keterbutuhan yang sangat mendesak demi menciptakan sebuah harmonisasi pembangunan di segala sektor menjadi tujuan paling utama dari terciptanya undang-undang ini. Realisasinya, dibutuhkan satu badan khusus yang menangani informasi geospasial dasar yang menjadi kerangka utama dari pemetaan yang dilakukan oleh instansi apapun di Indonesia, sekaligus melakukan integrasi informasi geospasial tematik serta melakukan pemetaan tematik yang belum dilakukan oleh instansi lain yang ada di negeri ini. Dari sanalah terbentuk Badan Informasi Geospasial (BIG) yang merupakan transformasi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang pada akhirnya menanggung beban utama dalam kegiatan pemetaan di Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Labels
- Alternatif Kuliah (2)
- Aplikasi Keilmuan (15)
- Motivasi (42)
- Teori (17)
- Tips dan Tutorial (55)