Sumber gambar: webhelp.esri.com
Prinsip
dasar dari pemetaan adalah ekstraksi informasi geospasial dasar yang ada dalam real world menjadi data vektor dua atau
tiga dimensi. Data vektor tersebut memiliki tiga tipe yaitu titik, garis, dan
area. Masing-masing tipe tersebut merepresentasikan berbagai kenampakan
fitur, misalnya bangunan dapat berupa titik atau area, sungai dan jalan berupa
garis, dan penutup lahan berupa area. Unsur-unsur spasial tersebut pada
akhirnya disatukan agar dapat menjadi satu peta yang utuh. Oleh karena itu,
hubungan antar obyek spasial tersebut harus diperhatikan.
Hubungan
antar objek spasial berupa titik, garis, maupun area dari suatu unsur
geografis dinamakan topologi. Topologi pada dasarnya memuat aturan-aturan yang
harus dipenuhi agar kualitas data spasial yang dihasilkan sesuai dengan standar
yang ditetapkan. Validasi topologi perlu dilakukan agar data spasial tersebut
memenuhi kaidah pemetaan secara geometris sehingga tidak ditemui masalah ketika
digunakan.
Aturan
dalam topologi berbeda untuk masing-masing tipe data spasial. Karena unsur
titik geometrinya paling sederhana maka aturan topologinya pun tidak banyak,
cukup tidak ada duplikasi objek berbeda pada posisi yang sama (overlap). Unsur garis sudah mulai
kompleks, diantaranya tidak overlap, tidak
ada garis yang undershoot dan overshoot, tidak ada garis yang terputus
di tengah-tengah, tidak berpotongan pada garis itu sendiri, tidak ada duplikasi
pada garis itu sendiri, tidak ada beberapa objek yang direpresentasikan dalam
satu record, dan untuk unsur tertentu
(jalan, kontur, sungai) tidak ada garis berbeda yang berpotongan (intersect). Untuk unsur area umumnya
aturan yang digunakan adalah tidak ada overlap
dan tidak ada area kosong pada suatu poligon (gap).
Dalam
pengolahan data spasial digital, validasi topologi dapat dilakukan dengan mudah
di software ArcGIS. Aturan-aturan
tersebut dalam ArcGIS dibahasakan sebagai berikut:
1.
Tidak
ada duplikasi objek berbeda pada posisi sama = Must not overlap
2.
Ujung
satu garis harus bersentuhan dengan garis lain sehingga tidak ada garis yang undershoot dan overshoot = Must not have
dangles
3.
Tidak
ada garis yang terputus di tengah-tengah = Must
not have pseudo nodes
4.
Tidak
ada perpotongan pada garis itu sendiri = Must
not self-intersect
5.
Tidak
ada duplikasi pada garis itu sendiri = Must
not self-overlap
6.
Tidak
ada area kosong pada suatu poligon = Must
not have gaps
7.
Tidak
ada beberapa objek yang direpresentasikan dalam satu record = Must be single part
8.
Tidak
ada garis berbeda yang berpotongan = Must
not intersect
Agar
aturan-aturan tersebut terpenuhi, maka perbaikan harus dilakukan pada bagian
yang ditemukan kesalahan. Misalkan, pada bagian yang overlap, maka salah satu data harus dikurangi (substract), pada data yang terputus di tengah-tengah harus digabung
(merge), pada data yang intersect harus dibagi (split), pada data yang undershoot dan overshoot harus diperpanjang (extend),
dipotong (trim) atau dikatupkan (snap), dan pada data yang beberapa
objeknya direpresentasikan dalam satu record
harus dipisahkan (explode). Jika
kita menggunakan ArcGIS, perbaikan itu dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Artikel di
bawah ini menjelaskan bagaimana melakukan validasi topologi di ArcGIS. Contoh
yang diberikan dalam artikel ini hanya berupa validasi unsur garis (sungai)
dengan satu aturan saja, yaitu must not
have dangles. Jika menggunakan fitur dan aturan lain, cara yang dilakukan kurang
lebih sama.
NB: artikel ini menggunakan referensi Juklak Supervisi
Penyelarasan dan Integrasi Basisdata Seamless Rupabumi milik Pusat Pemetaan
Rupabumi dan Toponim BIG
No comments:
Post a Comment
Please write your comment here