Pages

Friday, December 23, 2011

Geodet Muda: Waktunya Berpikir untuk Nusantara, demi Mempertahankan Kedaulatan Bangsa

Share on :



Kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia sesungguhnya merupakan tanggung jawab seluruh elemen negara ini. Bahkan sebagai kaum intelektual yang memiliki latar belakang pendidikan universitas kita memiliki kewajiban lebih untuk mengembangkan bangsa ini baik dari segi teknis yang memanfaatkan bidang keteknikan kita maupun aspek sosial yang dalam hal ini berupa pengembangan sumber daya manusia. Dan sebagai seorang geodetic engineer, ada banyak hal yang dapat kita lakukan dalam meningkatkan martabat bangsa kita di dunia internasional, dimana salah satunya adalah penjagaan wilayah bangsa ini lewat penetapan batas negara yang kuat dan berdaulat.

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Indonesia memiliki batas darat dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste, sedangkan untuk batas maritim Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Posisi strategis negara kita yang berada di persilangan antara dua samudera dan dua benua ini justru menimbulkan kompleksitas yang luar biasa dalam hal penetapan batas wilayah negara. Namun di balik berbagai masalah tersebut, sadarkah kita sebagai warga negara Indonesia, bahwa sebenarnya negara kita memiliki kekuatan hukum yang luar biasa dalam kepemilikan hak atas laut yang berbatasan dengan banyak negara itu?

Pada masa awal kemerdekaan berdasarkan keputusan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO), wilayah laut Indonesia hanya sebatas 3 mil dari garis batas pantai. Perjuangan mempertahankan kekuasaan atas laut di sekitar kepulauan Indonesia diawali beberapa tahun setelahnya, tepatnya lewat Deklarasi Djuanda tahun 1957. Konsepsi tersebut pada akhirnya menyatukan wilayah kita, sehingga tidak ada laut bebas diantara pulau-pulau di Indonesia yang sebelumnya menjadi “laut tak bertuan” meski berada di area negara kita. Konsepsi tersebut dapat diterima di Konferensi Hukum Laut PBB III, sehingga dalam UNCLOS 1982 dicantumkan Bagian IV mengenai negara kepulauan. Padahal, pengajuan hukum tersebut saat itu mendapat penolakan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda, dan Selandia Baru, meski mendapat dukungan dari Uni Soviet, Cina, Filipina, dan Ekuador. Atas dasar kedaulatan bangsa karena lautan di sekitar Indonesia merupakan hak bangsa kita yang dimana seharusnya kita lah yang memanfaatkan potensi besar di dalamnya, membuat pemerintah terus memperjuangkannya, hingga pada akhirnya dikeluarkan UU Prp No 4/1960 yang menjadikan luas wilayah laut Indonesia yang tadinya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.

Setelah sebelumnya gagal dalam dua konferensi awalnya, akhirnya pada UNCLOS III tahun 1982 PBB berhasil menetapkan konsep lebar laut teritorial dan negara kepulauan yang ditandatangani oleh 119 negara di Teluk Montego Jamaika. Ketika Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut masih dalam proses perdebatan, hebatnya Indonesia adalah telah mengumumkan pada tanggal 21 Maret 1980 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia selebar 200 mil, yang ternyata bersinergi dengan terbentuknya konvensi tersebut. Yang lebih mengagumkan, hanya 15 negara yang memiliki leading exclusive economic zone, dan Indonesia adalah negara yang memiliki ZEE terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan Perancis yaitu seluas 1.577.300 square nautical miles. Dengan hak eksklusif negara pantai untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya hayati maupun non-hayati di perairannya, Indonesia sebenarnya memiliki keuntungan luar biasa dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.  

Kondisi saat ini dimana Indonesia memiliki potensi laut yang luar biasa jika dibandingkan dengan keadaan awal kemerdekaan yang kala itu cuma sebatas 3 mil dari garis pantai membuktikan perjuangan keras pemerintah saat itu. Kedaulatan mutlak atas perairan di sekitar negara kita sudah kita miliki, dan kini tugas kita sebagai generasi muda hanyalah mempertahankannya dan memanfaatkannya untuk kepentingan rakyat. Sebagai seorang geodetic engineer, kita sesungguhnya memiliki peran vital dalam penentuan batas wilayah baik kontinen maupun maritim. Ilmu kita merupakan kebutuhan besar bangsa ini, dan sebagai intelektual muda seharusnya kita berpikir untuk memanfaatkannya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat kita. Negara menunggu kontribusi nyata dari para ilmuwannya, demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa depan. Dan kita, Teknik Geodesi, adalah salah satu pilar yang dibutuhkan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut.

Danang Budi Susetyo
Mahasiswa Teknik Geodesi UNDIP angkatan 2008
website: danangsusetyo.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Please write your comment here