Pages

Wednesday, November 2, 2011

Gambaran Umum Wilayah Perbatasan di Indonesia

Share on :



Diambil dari Modul Kuliah "Survey Batas Wilayah" Teknik Geodesi UNDIP  yang bersumber dari Harmen Batubara (Purnawirawan Dinas Topografi AD)


I.         Wilayah Darat
1)         Perbatasan RI – Malaysia.
Panjang garis batas  2004 km, terdiri dari sektor barat sepanjang 966 km (Kalimantan Barat – Sarawak) dan sektor timur sepanjang 1038 km (Kalimantan Timur – Sabah). Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 (MOU 1973). Jumlah tugu batas ada 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dgn koordinatnya. Kemudian terdapat field plan, traverse hight plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing 1.318 MLP   ( Model Lembar Peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Malaysia hanya mengakui sembilan permasalahan saja, sementara Indonesia menghendaki ada sepuluh. Perbedaan ini menyangkut lokasi Tanjung Datu.
2)         Batas RI – PNG.
Panjang garis batas  770 km, darat 663 km, S. Fly 107 km, penegasan batas dimulai tahun 1966. jumlah tugu MM sebanyak 52 buah, jumlah perapatan tugu batas 1.600 tugu, peta wilayah perbatasan dengan kedar 1 : 50.000. sebanyak 25 MLP dari 27 MLP. Penentuan batas berdasarkan koordinat astronomis:
1410 00’ 00” BT mulai dari Tugu MM1 – MM10,
Kemudian batas mengikuti Thalweg Sungai Flay dan kemudian, 1410 01’ 10” BT dari MM11 – MM14 di pantai Selatan Merauke.
Permasalahan batas antara RI – PNG, secara hukum berjalan atas kesepakatan bersama, dan semua proses penegasan batas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan penggambarannya dilakukan secara bersama, tetapi pada kenyataannya pekerjaan di lapangan belum pernah dilakukan secara bersama-sama. Artinya kedua belah pihak bekerja secara sendiri-sendiri, meski hasil ahirnya tetap ditanda tangani oleh kedua negara. Kemudian di Desa Wara Smoll, kabupaten Bintang meskipun desa tersebut adalah wilayah NKRI tetapi telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan secara ekonomis, administratif serta sosial oleh warga PNG yang sejak dahulu dilayani oleh pemerintah PNG. Namun demikian pemerintah PNG sendiri mengakui bahwa desa itu wilayah RI.
3)         Batas RI – Timor Leste.
Panjang batas  268,8 km, terdiri dari sektor Timur  149,1 km dan sektor Barat  119,7 km. Penyelesaian penegasan batas RI-RDTL sampai saat ini masih menyisakan 3 % wilayah, meliputi wilayah “unsurveyed segments” dan “unresolved segments”. Pihak Timor Leste pada dasarnya menghendaki agar kedua belah pihak tetap berpegang pada Treaty 1904. Pihak Indonesia percaya kalau hanya berpedoman pada treaty 1904 saja, masalah yang tersisa (3%) tidak akan dapat diselesaikan. Untuk itu pihak Indonesia menyarankan agar Timor Leste berkenan untuk mempertimbangkan penerapan Provisional Agreement (PA) yang telah disepakati oleh kedua Negara pada tahun 2005, khususnya pasal 6, yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.


II.      Wilayah Laut
Masalah Batas laut RI dengan negara tetangga menggunakan dasar hukum UNCLOS ’82; boleh jadi secara defakto wilayah itu masih masuk dan menjadi kepemilikan RI akan tetapi secara budaya dan ekonomi mereka lebih dekat dengan negara tetangga dengan permasalahannya sebagai berikut :
1)         Perbatasan Laut RI – India.   
Garis batas Landas Kontinen RI –India terletak dilaut Andaman, Samudera Hindia antara perairan Sumatera dan Pulau Nikobar. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Garis batas Landas Kontinen RI – India – Thailand. Garis batas Landas Kontinen ini terletak dilaut Andaman dan disetujui oleh ketiga negara pada tanggal 22 Juni 1978 di New Delhi. Garis batas ZEE antar kedua negara belum dirundingkan, ditetapkan dan disetujui.
2)         Perbatasan laut RI – Thailand.
Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand terletak di utara selat Malaka dan Laut Andaman. Perjanjian ini telah disetujui pada tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Garis batas ZEE antar kedua negara, telah mulai dirundingkan namun belum ada kesepakatan oleh kedua negara. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand – Malaysia terletak dibagian utara Selat Malaka dan telah disepakati pada tanggal 21 Desember 1971.
3)         Perbatasan Laut RI – Malaysia.
Batas wilayah maritim RI – Malaysia meliputi garis batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Batas ZEE yang terletak di Selat Malaka, di laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Batas wilayah maritim RI – Malaysia yang telah disepakati meliputi batas laut wilayah/laut teritorial dan Batas Landas Kontinen, sebagai berikut:
a)      Garis Batas Laut Wilayah yang terletak di Selat Malaka antara Indonesia – Malaysia, terutama pada bagian yang sempit sebagai implementasi dari penentuan batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar sesuai dengan konvensi Hukum laut Internasional 1982. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 di Kuala Lumpur.
b)      Garis Batas Landas Kontinen di Laut Sulawesi ( khususnya Blok Ambalat) meski sudah dirundingkan tapi belum ada kesepakatannya, bahkan pada akhir-akhir ini telah timbul ketegangan hubungan antara kedua negara (RI – Malaysia), khususnya yang menyangkut masalah Karang Unarang dan Blok Ambalat, masalah ini masih dirundingkan secara berkala oleh kedua belah pihak.
c)      Garis Batas ZEE antara RI – Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan di perairan Laut Sulawesi yang mana sampai dengan saat ini masih dalam taraf perundingan, Malaysia secara sepihak tetap beranggapan bahwa Landas Kontinen yang berada di selat Malaka sekaligus sebagai batas ZEE kedua negara. Dilain pihak, Indonesia beranggapan bahwa Batas Landas Kontinen tidak harus sama dengan Batas ZEE, hal ini mengingat Rezim Hukumnya berbeda.
Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.
4)         Perbatasan Laut RI – Singapura.
Garis batas Laut Wilayah antara RI – Singapura di Selat Singapura, disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, berdasarkan prinsip sama jarak antara 2 (dua) pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut. Perjanjian diatas belum menyelesaikan seluruh batas wilayah maritim kedua negara, karena masih ada wilayah-wilayah yang belum diselesaikan, yaitu : Wilayah laut di utara P.Karimun Besar (dari Titik 1 sejauh 18 mil kearah barat) dan wilayah laut disebelah utara P.Bintan (dari Titik 6 sejauh 28,8 mil kearah timur), kerena merupakan wilayah batas antar negara dari ketiga negara, yaitu RI, Singapura dan Malaysia. Perundingan terakhir dilaksanakan tanggal 12 Juni 2008 di Singapura. Hasil perundingan adalah disepakatinya secara teknis usulan garis batas laut teritorial di segmen wilayah Barat, dan ini secara resmi telah disetujui oleh kedua negara, hal ini sudah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia.
Perundingan batas maritim selanjutnya, adalah di segmen sebelah Timur Singapura hingga ke perairan sebelah Utara P. Bintan. Jalannya perundingan dipercaya akan lebih rumit, karena berkaitan dengan implementasi hasil keputusan ICJ (International Court Of Justice) bulan Mei 2008, dimana ICJ telah memutuskan Pedra Branca/Batu Puteh menjadi milik Singapura dan Middle Rock dinyatakan milik Malaysia, selanjutnya harus dirundingkan siapa yang berhak memiliki karang South Ledge.
Indonesia perlu melakukan Entete Cordiale (kesepakatan dengan mengesampingkan perbedaan) dengan pihak Malaysia dalam menghadapi secara bersama pihak Singapura di wilayah perairan tersebut karena pihak Singapura menginginkan perluasan wilayah perairan maritimnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan klaim zone ekonomi ekslusife (ZEE) Singapura ke arah Timur hingga ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI – Malaysia
5)         Batas Maritim Indonesia – Vietnam.
Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam terletak di Laut Cina Selatan. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, namun demikian sampai dengan saat ini, perjanjian ini belum di Ratifikasi oleh pemerintah RI.
Garis Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam, perlu dikaji lebih mendalam dan dirundingkan untuk mendapat kesepakatan.
6)         Batas Maritim Indonesia – Philipina.
Pemerintah RI – Philipina telah beberapa kali melakukan perundingan-perundingan untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara dilaut Sulawesi dan perairan selatan P.Mindanao yang dimulai sejak tahun 1973 sampai sekarang, namun belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang sulit untuk diselesaikan pada waktu itu adalah keberadaan P.Miangas. Philipina berdasarkan ”Treaty Of Paris 1898”, sedangkan Indonesia berdasarkan ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82”. Namun saat ini keberadaan P.Miangas sebagai milik Indonesia telah diakui oleh Philipina sedangkan perairan atau laut sekelilingnya masih perlu dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan atau pengakuan bersama
7)         Batas Maritim Indonesia – Palau.
Palau adalah negara kepulauan yang terletak di sebelah timur laut NKRI, berjarak lebih kurang 380 Km dan yang berkaitan dengan batas-batas maritim kedua negara sampai dengan saat ini belum pernah dirundingkan. Penarikan Zona Perikanan yang diperluas sampai dengan 200 mil laut sesuai rezim ZEE oleh Palau akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia, sehingga perlu adanya perundingan garis batas ZEE oleh kedua negara, juga termasuk kandungan peninggalan benda-benda sejarah yang di yakini banyak terdapat di wilayah tersebut.
8)         Batas Maritim Indonesia – Australia.
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi daerah yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.
9)         Batas Maritim  Indonesia  – PNG.
UNCLOS 1982, perjanjian garis batas tertentu (1973) dan persetujuan batas maritim (1982), UU No. 6/73 dan Keppres No. 21/82. Meskipun masalah penangkapan ikan di wilayah hukum tradisional tidak mempunyai masalah akan tetapi luas wilayah daerah hukum tradisional nelayan dan bentuk/sifat kegiatannya belum ditetapkan secara tuntas, sehingga sering terjadi salah komunikasi yang mengakibatkan berbagai kendala kepada kedua belah pihak.
10)     Batas Maritim Indonesia Timor Leste.
Sebagai negara merdeka Timor Leste mempunyai batas maritim dengan RI, namun sampai dengan saat ini perundingan mengenai batas maritim belum dilakukan atau diselesaikan, mereka baru mau membicarakan masalah perbatasan laut kalau perbatasan darat sudah selesai.

III.  Wilayah Udara.
Wilayah perbatasan udara nasional meskipun atas kesepakatan bersama, sebagian masih dikontrol oleh ATC (Air Traffic Control) Singapura, sehingga secara fakta sebenarnya merugikan sistem pertahanan udara nasional serta perekonomian negara Indonesia karena akan mempermudah penggunaan ruang udara oleh penerbangan asing yang melalui FIR (Flight Information Regional) tersebut tanpa izin pemerintah Indonesia. Radar Sipil yang digunakan untuk mengontrol penerbangan belum semuanya terintegrasi dengan radar militer, sehingga tidak dapat digunakan dalam sistem pertahanan udara terutama di wilayah perbatasan.
Pangkalan udara yang tersebar di seluruh wilayah perbatasan tidak semuanya ditempatkan Detasemen atau Pangkalan Udara TNI-AU yang dapat digunakan sebagai “deterrent power” dalam pengendalian wilayah perbatasan udara. Ratifikasi hukum udara internasional dalam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara terutama penggunaan ruang udara di atas ALKI terhadap penerbangan pesawat negara masih menimbulkan kerancuan sehingga perlu ditinjau kembali. Belum adanya kesepahaman/kesepakatan antara negara maju dan berkembang termasuk Indonesia tentang pemanfaatan ruang udara dan antariksa.

IV.   Permasalahan Perbatasan di sekitar Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Dari sebanyak 17.504 pulau yang ada, terdapat 92 Pulau terluar yang dinilai sangat strategis, karena menjadi garis terdepan Nusantara, juga berbatasan langsung dengan Negara tetangga atau laut Internasional. Dari 92 Pulau tersebut terdapat 13 Pulau yang membutuhkan perhatian khusus, yakni Pulau Rondo (Sabang, NAD). Pulau Sekatung (Natuna,Kepri). Pulau Nipa (Batam, Kepri). Pulau Berhala (Deli Serdang, Sumut). Pulau Sebatik (Nunukan, Kaltim), Pulau Marore (Sangihe, Sulut), Pulau Miangas (Kep.Talaud, Sulut), Pulau Marampit (Kep.Talaud, Sulut), Pulau Batek (Kupang, NTT), Pulau Dana (Kupang, NTT), Pulau Fani (Raja Ampat, Papua), Pulau Fanildo (Biak Numfor, Papua) dan Pulau Brass (Biak Numfor, Papua).
Sebagaimana diketahui, Pulau-Pulau Kecil Terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang membutuhkan perhatian :    
1)      Lokasi Pulau-Pulau Kecil Terluar
Lokasi pulau- pulau kecil terluar adalah terpencil, jauh dari pusat kegiatan  ekonomi. Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan kawasan sangat sulit dijangkau, demikian pula dengan kondisi alamnya ada yang sama sekali tidak berpenghuni dan tidak mempunyai sumber air tawar.
2)      Minimnya sarana dan prasarana.
Hal ini dapat dilihat mulai dari belum adanya apa-apa sama sekali, tidak ada sarana jalan, belum ada terminal, tidak punya pelabuhan laut dan sarana angkutan. Demikian pula dengan jangkauan pelayanan lainnya seperti sarana listrik dan telekomunikasi.
3)      Kesejahteraan masyarakat masih sangat rendah.

Kondisi masyarakat umumnya masih tergolong sangat sederhana atau dibawah garis kemiskinan. Karena kondisi wilayahnya menyebabkan mereka belum dapat memanfaatkan peluang. Malah pada umumnya mereka lebih mengandalkan negara tetangga. Penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga. Secara geografis Pulau-Pulau Kecil Terluar berjarak lebih dekat dengan negara tetangga, karena lebih mudah mendapatkan pekerjaan, misalnya penduduk P. Miangas, ( Batas dgn Pilifina). P. Sebatik (Batas dgn Malaysia), dll.                         

1 comment:

  1. Thanks infonya, jangan lupa kunjungi website kami https://bit.ly/2ChyZTH

    ReplyDelete

Please write your comment here