Pages

Sunday, April 29, 2012

Penentuan Posisi pada Smartphone Menggunakan Google Map




Smartphone kini sudah menjadi kebutuhan. Mulai dari Blackberry, Android, hingga I-Phone, kian familiar dengan masyarakat. Berbagai fitur-fitur pun kini ditawarkan, dimana semuanya makin memudahkan tidak hanya komunikasi, tetapi aplikasi-aplikasi lain seperti musik, games, hingga penentuan posisi.
Salah satu aplikasi canggih yang pada smartphone adalah penentuan posisi. Dengan menggunakan teknologi yang bernama Location Based Service (LBS), seseorang dapat menentukan posisi device miliknya yang dikombinasikan dengan external system seperti Google Map. Tidak hanya itu, dengan dibantu aplikasi lainnya seperti WhatsApp misalnya, kita dapat mengirimkan lokasi kita kepada teman kita, atau sekedar melihat lokasi teman kita menggunakan aplikasi Latitude. Sebuah kemajuan luar biasa, yang membuat data spasial kian menjadi hal yang biasa dalam masyarakat.

Friday, December 23, 2011

Geodet Muda: Waktunya Berpikir untuk Nusantara, demi Mempertahankan Kedaulatan Bangsa




Kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia sesungguhnya merupakan tanggung jawab seluruh elemen negara ini. Bahkan sebagai kaum intelektual yang memiliki latar belakang pendidikan universitas kita memiliki kewajiban lebih untuk mengembangkan bangsa ini baik dari segi teknis yang memanfaatkan bidang keteknikan kita maupun aspek sosial yang dalam hal ini berupa pengembangan sumber daya manusia. Dan sebagai seorang geodetic engineer, ada banyak hal yang dapat kita lakukan dalam meningkatkan martabat bangsa kita di dunia internasional, dimana salah satunya adalah penjagaan wilayah bangsa ini lewat penetapan batas negara yang kuat dan berdaulat.

Tuesday, November 22, 2011

Normalisasi Radiometrik dalam Menentukan Perubahan Lahan



KAJIAN ANALISA NORMALISASI RADIOMETRIK CITRA SPOT-4
TERHADAP CITRA LANDSAT-7 ETM SEBAGAI
OPSI DALAM MENENTUKAN PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN*

Andri Suprayogi1, Danang Budi Susetyo2, Muhammad Dimas A. N.2
1Dosen Program Studi Teknik Geodesi UNDIP, 2Mahasiswa Teknik Geodesi UNDIP

Teknik Geodesi Universitas Diponegoro  (UNDIP)
Jl. Prof. Sudarto SH, Tembalang Semarang Telp. (024) 76480785, 76480788
email : jurusan@geodesi.ft.undip.ac.id

ABSTRAK
Dalam kondisi yang ideal, sebuah citra seharusnya menunjukkan keadaan yang sesuai dengan kondisi aslinya di lapangan, baik secara visual maupun secara spektral. Pada citra, pantulan spektral dan panjang gelombang dapat membedakan material permukaan lahan seperti air, lahan kering, dan tumbuhan (Hasyim dkk, 2011). Ketika nilai spektral yang ada pada citra tidak menunjukkan nilai pantulan gelombang elektromagnetik yang sesuai dengan kenampakan suatu objek, maka kondisi tersebut dinamakan kesalahan radiometrik, dimana kesalahan tersebut berupa pergeseran nilai atau derajat keabuan elemen gambar (piksel) pada citra (Purwadhi, 2008). Kesalahan tersebut dapat dihilangkan dengan melakukan normalisasi radiometrik, yaitu koreksi untuk memberikan nilai piksel yang sesuai pada citra, sehingga menghasilkan serangkaian citra yang memiliki kondisi penutup lahan yang sama berdasarkan nilai spektral (Callahan, 2003). Penelitian ini mengkaji perbedaan nilai spektral citra SPOT-4 terhadap citra Landsat-7 ETM dalam mempelajari perubahan lahan terhadap waktu berdasarkan nilai spektral dengan mengkaji nilai piksel citra SPOT terhadap citra referensi Landsat pada daerah yang sama.



*Salah satu makalah dalam Seminar Nasional dan Forum Ilmiah Tahunan Geodesi UNDIP - Ikatan Surveyor Indonesia. Makalah selengkapnya dapat di-download di sini.

Wednesday, November 2, 2011

Gambaran Umum Wilayah Perbatasan di Indonesia




Diambil dari Modul Kuliah "Survey Batas Wilayah" Teknik Geodesi UNDIP  yang bersumber dari Harmen Batubara (Purnawirawan Dinas Topografi AD)

Saturday, October 22, 2011

Intisari UU No. 43 tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara



Salah satu permasalahan yang menjadi problem terbesar dan terumit dari Indonesia adalah permasalahan batas wilayah. Berbagai sengketa yang melibatkan NKRI dengan negara-negara tetangga kerap terjadi. Ini tentu menjadi salah satu hal urgen yang harus diatasi segera, karena persoalan sengketa tersebut bisa menjadi riak-riak yang memicu terjadinya konflik antar negara.
Berbagai upaya sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Peraturan yang mengatur mengenai batas wilayah antar negara sudah didokumentasikan dalam Undang-undang No. 43 tahun 2008. Berikut merupakan intisari dari peraturan tersebut.