Pages

Saturday, October 22, 2011

Intisari UU No. 43 tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara



Salah satu permasalahan yang menjadi problem terbesar dan terumit dari Indonesia adalah permasalahan batas wilayah. Berbagai sengketa yang melibatkan NKRI dengan negara-negara tetangga kerap terjadi. Ini tentu menjadi salah satu hal urgen yang harus diatasi segera, karena persoalan sengketa tersebut bisa menjadi riak-riak yang memicu terjadinya konflik antar negara.
Berbagai upaya sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Peraturan yang mengatur mengenai batas wilayah antar negara sudah didokumentasikan dalam Undang-undang No. 43 tahun 2008. Berikut merupakan intisari dari peraturan tersebut.